Kepala desa memiliki kedudukan yang strategis sebagai penyelenggara pemerintahan desa sekaligus pelaksana otonomi daerah pada tingkat paling bawah. Namun demikian, perluasan kewenangan desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji kembali kedudukan dan fungsi kepala desa dalam perspektif hukum pemerintahan serta hubungannya dengan prinsip otonomi daerah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa merupakan organ eksekutif pemerintahan desa yang memperoleh kewenangan secara atribusi dari undang-undang untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kewenangan kepala desa dalam pembentukan Peraturan Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa tidak mengubah kedudukannya sebagai organ eksekutif karena fungsi tersebut dilaksanakan berdasarkan mekanisme checks and balances. Oleh karena itu, efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah pada tingkat desa sangat bergantung pada kepemimpinan kepala desa yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada prinsip good governance guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Copyrights © 2026