Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna yuridis frasa gangguan lainnya dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta implikasinya terhadap kepastian hukum penundaan pemilu di Indonesia. Permasalahan muncul karena frasa tersebut tidak diberikan definisi maupun batasan normatif, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penggunaan alasan di luar keadaan luar biasa sebagai dasar penundaan pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa gangguan lainnya merupakan norma yang kabur sehingga berpotensi mengurangi kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan penafsiran sistematis terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, frasa tersebut seharusnya dimaknai secara terbatas hanya mencakup bencana nonalam dan bencana sosial yang memiliki karakteristik serupa dengan kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam. Pembatasan makna tersebut memperkuat kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan alasan penundaan pemilu, serta menjaga periodisitas penyelenggaraan pemilu sebagai instrumen demokrasi konstitusional.
Copyrights © 2026