Dalam Pemilukada serentak pada tahun 2018 dan 2020, terdapat 41 calon kepala daerah yang bertarung melawan kotak kosong untuk pemilihan Wali Kota dan Bupati. Di Kota Makassar, nyatanya masyarakat lebih banyak yang memilih kotak kosong ketimbang calon tunggal yang didukung partai politik, sehingga secara aklamasi pemenangnya adalah kotak kosong. Isu ini menjadi menarik lagi untuk dibahas karena pada 2024 nanti Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu serentak termasuk juga pilkada. Metode penelitian dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Menangnya kotak kosong dalam konteks demokrasi kemarin menjadi bukti bahwa masyarakat mengalami kejenuhan atas tidak berjalannya fungsi kaderisasi dalam sebuah partai politik. Hal itu juga membuktikan pula bahwa calon tunggal yang diasuh oleh seluruh partai belum tentu juga mendapat dukungan dari rakyat. Di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, fenomena kotak kosong dapat berimplikasi terhadap sejumlah persoalan, terutama tentang konstitusionalitas dan implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
Copyrights © 2026