Artikel ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum penyelenggara layanan dompet elektronik (e-wallet) atas hilangnya saldo konsumen di Indonesia yang semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan transaksi digital. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta batas tanggung jawab penyelenggara e-wallet berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara e-wallet pada prinsipnya memiliki kewajiban memberikan keamanan sistem, menjaga kerahasiaan data, serta mengganti kerugian konsumen apabila kehilangan saldo terjadi akibat kelalaian sistem atau kegagalan perlindungan keamanan. Namun demikian, tanggung jawab tersebut dapat dibatasi apabila kerugian timbul karena kesalahan pengguna. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan standar keamanan sistem, serta kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia.
Copyrights © 2026