Kebebasan beragama merupakan salah satu pilar fundamental yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, mencakup hak setiap warga negara untuk memilih dan menjalankan agama yang dianutnya. Meskipun kebebasan ini telah diatur dalam berbagai undang-undang, praktik penistaan agama tetap menjadi isu yang signifikan di Indonesia, terutama pasca reformasi 1998. Kasus-kasus penistaan agama, yang meningkat sejak kasus Basuki Tjahaja Purnama pada 2016, mencerminkan tantangan dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah kemajuan teknologi yang mempermudah penyebaran tindakan tidak bertanggung jawab. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penindakan hukum terhadap pelaku penistaan agama di Indonesia, mengeksplorasi efektivitas penerapan hukum yang ada, serta mempertimbangkan kebutuhan akan peraturan yang lebih efektif untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat beragama di Indonesia. Temuan dari tulisan ini yaitu kebebasan agama telah diatur dalam KUHP Pasal 156a dan UU No. 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang tindak pidana penistaan agama. Pemerintah, melalui peraturan ini, tidak hanya melindungi hak beragama tetapi juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku penistaan agama, baik individu maupun kelompok. Dalam pelaksanaannya, pemberian hukum pidana kepada pelaku penistaan agama berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 yaitu hukuman penjara dengan jangka waktu 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun dan hukuman denda berdasarkan pada jenis tindakan penistaannya.Kata Kunci: hukum pidana, penistaan agama, tindak pidana
Copyrights © 2026