Penelitian ini bertujuan untuk memahami dinamika sengketa lahan antara masyarakat Sumber Rejo dan Kodam VI Mulawarman di Balikpapan, serta meneliti perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Dalam konteks ini, perjanjian pinjam pakai tanah menjadi fokus utama, mengingat penggunaan tanah oleh Kodam VI Mulawarman tanpa perjanjian resmi menyebabkan konflik hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data primer dan sekunder untuk menyelidiki masalah-masalah terkait legalitas penggunaan tanah dan hak-hak pemilik properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan dalam perjanjian tertulis dapat mengakibatkan potensi penyalahgunaan hak dan kerugian bagi pemilik tanah. Oleh karena itu, pentingnya perlindungan hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penguasaan tanah oleh pihak militer sangat ditekankan untuk mencegah konflik yang lebih luas dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi pengembangan sistem hukum pertanahan di Indonesia, dengan penekanan pada perlunya kesepakatan tertulis yang jelas antara pihak-pihak terkait dalam penggunaan tanah.Kata Kunci: Sengketa; Pinjam Pakai; Perlindungan Hukum
Copyrights © 2026