Jurnal Lex Suprema
Vol 7, No 2 (2025)

PERLINDUNGAN HUKUM PADA ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) DI WILAYAH LAUT INDONESIA

Apriana, Elsa (Unknown)
Afianti, Nita (Unknown)
Sandi, Ira Grace (Unknown)
Imanuel, Dharma Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Oct 2025

Abstract

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan area yang terletak di luar laut teritorial dan berada di bawah sistem hukum tertentu, dengan lebar maksimum 200 mil yang diukur dari garis pangkalyang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial. Wilayah laut Indonesia yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif memberikan potensi kekayaan terbesar untuk Indonesia.Pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi guna mengatur, menjaga, dan menegakkan hukum di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia karena besarnya potensi sumber daya laut yang dimiliki.Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 mengenai Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, beserta sejumlah regulasi terkait lainnya, sebagai upaya untuk menjaga dan melindungi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Potensi-potensi laut Indonesia yang ada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tentu akan menarik pihak -pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil kekayaan laut tersebut. Hal ini tentu saja sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia. Hal ini menuntut pemerintah untuk terus melindungi dan menegakkan hukum untuk menjaga keberadaan laut Indonesia dimata dunia. 

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...