Pancasila merupakan nilai fundamental yang menjadi dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus pijakan pembentukan hukum nasional. Sila kedua Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, mengandung prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pidana mati, sebagai pidana yang merampas nyawa terpidana, memunculkan perdebatan yuridis, filosofis, dan moral karena dinilai dapat bertentangan dengan prinsip tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) kesesuaian pidana mati dengan nilai kemanusiaan sila kedua Pancasila, dan (2) penerimaan masyarakat terhadap pidana mati. Penelitian ini menerapkan metodologi penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) beserta pendekatan konseptual (conceptual approach), menurut kajian literatur beserta peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian memperlihatkan bahwasanya dari perspektif hak asasi manusia dan filsafat hukum, pidana mati memiliki potensi kuat untuk bertentangan dengan sila kedua Pancasila karena merampas hak hidup yang bersifat non-derogable. Namun, dari perspektif hukum positif Indonesia, pidana mati masih diakui dan diatur secara tegas dalam KUHP dan undang-undang khusus, sehingga tetap sah diberlakukan sepanjang memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Dari perspektif agama dan norma masyarakat, pandangan terhadap pidana mati bervariasi—sebagian mendukung sebagai upaya penegakan keadilan dan pencegahan kejahatan berat, sementara sebagian lainnya menolak karena dianggap bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Dengan demikian, penerapan pidana mati di Indonesia berada dalam ranah perdebatan antara kepatuhan terhadap hukum positif dan tuntutan penyesuaian dengan nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila.
Copyrights © 2026