Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pentingnya prinsip Itikad Baik (Good Faith) dalam perjanjian sewa menyewa properti yang terkandung didalam unsur subjektif dan objektif dari sebuah perjanjian. Penulisan ini menggunakan metode normatif yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau pendapat ahli hukum. Hasil dari penulisan ini terdapat pengaruh penting Itikad Baik dalam sebuah perjanjian dimaana akan membawa konsekuensi hukum yaitu Perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian yang sejak awal dianggap tidak pernah ada atau dilahirkan karena tidak memenuhi syarat objektif untuk sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian yang dapat dibatalkan adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif untuk sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.Kata Kunci: Itikad Baik; Perjanjian; Properti
Copyrights © 2026