Artikel ini akan membahas tentang penangkapan ikan secara ilegal atau lebih dikenal dengan illegal fishing yang merupakan kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah atau tidak resmi. Dalam definisi kejahatan internasional kejahatan perikanan bukan hanya sekedar pencurian ikan (illegal fishing), namun juga meliputi penangkapan ikan yang tidak dilaporkan (unreported fishing) dan penangkapan ikan yang tidak diatur (unregulated fishing) atau lebih dikenal dengan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dikenal dengan sebagai penelitian doktrinal dikarenakan peneliti terus mengaitkan antara prinsip yang sedang terjadi saat ini dengan masalah yang saat ini diteliti. Adapun menjawab fokus permasalahan yang terdapat dalam judul, peneliti mengumpulkan seluruh bahan yang berkaitan dengan penelitian, seperti studi kepustakaan mengenai hukum primer, hukum sekunder, serta hukum tersier. Bahwa langkah-langkah yang diperlukan untuk memerangi IUU fishing dapat dilakukan melalui kebijakan nasional. Sehingga Indonesia harus mampu memaksimalkan penegakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan agar kelestarian sumber daya ikan terjaga, kesejahteraan nelayan meningkat, dan kedaulatan negara di bidang perikanan terjamin.Kata Kunci: Penegakan Hukum; Illegal Fishing; Perairan Natuna Utara
Copyrights © 2026