Kasus pemalsuan pembayaran biaya kuliah di Universitas Balikpapan merupakan contoh nyata dampak negatif perkembangan teknologi informasi. Para pelaku, baik mahasiswa aktif maupun alumni, secara cerdik memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memanipulasi bukti pembayaran secara digital. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara finansial bagi universitas, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap sistem administrasi akademik. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya meningkatkan keamanan sistem informasi dan pengawasan yang ketat terhadap transaksi keuangan di lingkungan pendidikan. Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan UU ITE terkait manipulasi data elektronik, selain juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP. Tujuan utama dari penelitian hukum ini adalah untuk memberikan analisis mendalam terhadap kasus pemalsuan pembayaran biaya kuliah di Universitas Balikpapan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris dipilih oleh penulis karena memungkinkan peneliti untuk menggabungkan kajian terhadap norma hukum yang berlaku dengan analisis terhadap fakta-fakta konkret yang terjadi dalam kasus tersebut. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat diidentifikasi secara jelas bentuk pelanggaran hukum yang terjadi, dasar hukum yang relevan, serta implikasi hukum yang ditimbulkan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum di bidang teknologi informasi, khususnya terkait dengan tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik dalam konteks pendidikan tinggi.
Copyrights © 2025