Artikel ini membahas mengenai hak-hak perempuan yang menjadi korban kekerasan di lingkungan kerja yang seringkali menjadi isu mengemuka dalam dunia ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis yaitu metode yang menggambarkan peraturan perundang-undangan beserta turunannya yang berlaku dan dikaitkan pula dengan teori hukum yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Hasil penelitian diperoleh secara umum bahwa terdapat faktor yang mendorong terjadinya kekerasan yaitu faktor eksternal yang bersumber dari dalam diri seseorang atau individu dan juga faktor eksternal yang berasal dari dari luar diri individu seperti faktor lingkungan. Dengan bentuk perlindungan hukum terhadap korban harus diberikan dalam berbagai cara sesuai dengan kerugian yang diderita korban, baik dari segi materiil maupun immateriil. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hal ini, para penegak hukum diharapkan mampu untuk melakukan perlindungan dengan melakukan penguatan kebijakan perusahaan dan beberapa hal penunjang lain yang menjadi faktor penting untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di lingkungan kerja.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Hak Perempuan; Kekerasan; Ketenagakerjaan.
Copyrights © 2026