Perdagangan manusia merupakan kejahatan serius yang mengancam hak asasi manusia dan menjadi masalah global yang memerlukan perhatian lebih. Kejahatan ini mencakup eksploitasi korban dalam bentuk perbudakan, prostitusi paksa, dan kerja paksa, yang sering kali menargetkan individu dari kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas prosedur kompensasi dan restitusi bagi korban perdagangan manusia dalam kerangka hukum internasional dan nasional. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana prosedur kompensasi dan restitusi bagi korban perdagangan manusia diatur dalam hukum internasional dan perundang-undangan nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan analisis deskriptif-kritis terhadap instrumen hukum internasional seperti UNTOC dan Protokol Palermo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya yang signifikan melalui mekanisme hukum untuk memberikan kompensasi kepada korban, pelaksanaannya masih terbentur oleh berbagai hambatan, seperti kurangnya pemahaman tentang hak korban, terbatasnya akses terhadap keadilan, dan ketidaksiapan sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus perdagangan manusia. Meskipun hukum internasional telah memberikan dasar bagi pemberian kompensasi, implementasi di tingkat nasional masih memerlukan perbaikan, baik dari segi penguatan regulasi maupun koordinasi antar negara untuk memastikan pemulihan yang maksimal bagi korban perdagangan manusia.
Copyrights © 2026