Permasalahan utama yang akan dibahas pada jurnal ini adalah terkait keabsahan perjanjian sewa menyewa properti dengan menggunakan platform digital menurut Undang-Undang Kitab Hukum Perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan perjanjian sewa menyewa properti melalui platform digital menurut Undang-undang Kitab Hukum Perdata yang tidak memiliki payung hukum. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis dengan undang-undang Kitab Hukum Perdata sebagai acuan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan perjanjian sewa menyewa property melalui platform digital menurut Undang-Undang Kitab Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu sah di mata hukum dengan syarat sah perjanjian yang tercantum pada pasal 1320 KUH Perdata yakni memenuhi beberapa unsur meliputi : kesepakatan dari para pihak secara sukarela, kecakapan perbuatan hukum, serta hal-hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.Kata Kunci : platform digital, sewa-menyewa, properti, legalitas
Copyrights © 2026