Jurnal Lex Suprema
Vol 8, No 1 (2026)

ANALISIS KEABSAHAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA PROPERTI MELALUI PLATFORM DIGITAL

Aulia, Khalifah (Unknown)
Karen, Putri Herpina (Unknown)
Wahyuddin, Fadhil (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2026

Abstract

Permasalahan utama yang akan dibahas pada jurnal ini adalah terkait keabsahan perjanjian sewa menyewa properti dengan menggunakan platform digital menurut Undang-Undang Kitab Hukum Perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan perjanjian sewa menyewa properti melalui platform digital menurut Undang-undang Kitab Hukum Perdata yang tidak memiliki payung hukum. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis dengan undang-undang Kitab Hukum Perdata sebagai acuan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan perjanjian sewa menyewa property melalui platform digital menurut Undang-Undang Kitab Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu sah di mata hukum dengan syarat  sah perjanjian yang tercantum pada pasal 1320 KUH Perdata yakni memenuhi beberapa unsur meliputi : kesepakatan dari para pihak secara sukarela, kecakapan perbuatan hukum, serta hal-hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.Kata Kunci : platform digital, sewa-menyewa, properti, legalitas

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...