Globalisasi telah mengubah secara signifikan lanskap hukum perdagangan internasional, memberikan dampak yang kompleks dan beragam bagi negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh globalisasi terhadap perkembangan hukum perdagangan internasional dan implikasinya bagi Indonesia. Dalam konteks global, perdagangan internasional semakin dipengaruhi oleh liberalisasi pasar, perjanjian perdagangan bebas, dan harmonisasi regulasi. Hal ini mengarah pada meningkatnya interaksi antara negara, yang memerlukan adaptasi hukum yang cepat dan responsif. Di Indonesia, globalisasi mendorong revisi dan penguatan regulasi perdagangan yang mencakup perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, serta standar produk dan layanan. Namun, tantangan muncul dalam bentuk ketidaksiapan infrastruktur hukum, kurangnya pemahaman tentang regulasi internasional, dan risiko ketidakadilan dalam perdagangan. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi strategi yang dapat diadopsi Indonesia untuk memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh globalisasi, sekaligus mengatasi tantangan yang dihadapi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan dalam merumuskan strategi hukum yang mendukung keberlanjutan perdagangan internasional di era global.
Copyrights © 2025