Krisis air bersih di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi isu yang semakin mendesak akibat pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang pesat. Meskipun pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan air bersih yang cukup, aman, dan terjangkau, implementasi kebijakan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur, pencemaran sumber air, dan kurangnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini menganalisis kewajiban hukum pemerintah Kota Balikpapan dalam penyediaan air bersih berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengevaluasi efektivitas langkah-langkah yang telah diambil. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen dan wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang mendukung, realitas di lapangan sering kali tidak sejalan dengan harapan. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah meningkatkan infrastruktur, memperkuat pengawasan terhadap pencemaran, mengedukasi masyarakat, mendorong partisipasi publik, dan memperkuat kolaborasi dengan sektor swasta dan organisasi non-pemerintah. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemerintah dapat lebih efektif dalam memenuhi kewajiban hukumnya dan mengatasi krisis air bersih secara berkelanjutan.Kata Kunci : Krisis air bersih, Balikpapan, pengelolaan sumber daya air
Copyrights © 2026