Penegakan hukum pidana di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian hukum, ketidakjelasan regulasi, hingga praktik korupsi yang menghambat efektivitas sistem peradilan. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait hukum pidana di Indonesia. Metode ini bertujuan untuk memahami norma-norma hukum yang ada, baik yang tertulis dalam undang-undang maupun yang diterapkan dalam praktik penegakan hukum. Sistem hukum pidana yang ada saat ini dirasa kurang responsif terhadap jenis-jenis kejahatan baru, seperti kejahatan siber dan terorisme, yang berkembang pesat di era digital. Dalam konteks ini, reformasi hukum pidana sangat dibutuhkan untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas penegakan hukum. Pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pidana dan bagaimana implementasi reformasi hukum pidana dapat meningkatkan keadilan dalam penanganan tindak pidana di Indonesia.Kata Kunci: Reformasi hukum pidana, efektivitas penegakan hukum, keadilan restoratif, kejahatan siber, sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2026