Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban Kepala Desa dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Dana Desa merupakan salah satu sumber pendanaan yang penting untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab penyalahgunaan, mekanisme pertanggungjawaban, serta implikasi hukum dan sosial yang timbul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal dan eksternal, rendahnya transparansi, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya menjadi penyebab utama penyalahgunaan ADD. Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam hal ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga hukum dan moral.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Kepala Desa, Dana Desa, Penyalahgunaan Anggaran, Transparansi.
Copyrights © 2026