Penelitian ini mengkaji perihal pengaturan pemutusan hubungan kerja massal di Indonesia dengan fokus pada tahap pra-Pemutusan Hubungan kerja serta membandingkannya dengan Negara Belanda. Permasalahan utama terletak pada belum adanya pengaturan khusus yang mengatur mekanisme pra-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga upaya pencegahan PHK massal belum memiliki dasar hukum yang kuat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan statute approach dan comparative approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pra-PHK massal di Indonesia masih ditemukan kerumpangan meskipun terdapat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 namun sifat SE secara hirarki yang tidak mengikat secara umum dan lebih menitikberatkan pada himbauan kepada pengusaha menjadikan peran negara dalam tahap pra-PHK massal belum terstruktur secara jelas. Sebaliknya, Belanda melalui Wet melding collectief ontslag telah mengatur mekanisme pra-PHK secara lebih sistematis dengan keterlibatan negara di buktikan dengan terbentuknya Uitvoeringsinstituut Werknemersverzekeringen (UWV) sebagai penggerak dan pengawas dari peraturan yang telah diberlakukan sehingga menciptakan perlindungan bagi para pekerja.
Copyrights © 2026