Penelitian ini membahas transformasi hukum hubungan industrial terhadap fleksibilitas kerja dalam ekonomi gig digital melalui pendekatan normatif-komparatif. Perkembangan ekonomi digital mendorong sistem kerja fleksibel berbasis platform yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam konsepsi hubungan kerja formal di Indonesia, sehingga menimbulkan kesenjangan hukum, sementara kajian sebelumnya belum secara komprehensif mengkaji dimensi normatif dan komparatif perlindungan pekerja berbasis platform. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi hukum serta mengidentifikasi kekosongan pengaturan perlindungan pekerja. Kebaruan terletak pada pengembangan model perlindungan hukum yang adaptif melalui analisis normatif-komparatif. Analisis legislatif dan komparatif adalah alat pilihan dalam pendekatan hukum normatif ini. Menurut hasil penelitian, pekerja berada dalam keadaan limbo karena mereka bukan karyawan resmi dan tidak dapat mengandalkan tunjangan seperti upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, reformasi peraturan diperlukan, dan reformasi tersebut harus mengatasi masalah seperti regulasi ketenagakerjaan berbasis platform, perluasan cakupan jaminan sosial, dan klarifikasi status hukum.
Copyrights © 2026