Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan
Vol. 1 No. 4 (2026): Edisi: Agustus-Oktober

Prosedur Pembuatan Faktur Pajak dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

Lorensius Sianipar (Universitas Jambi)
Scheilla Aprilia Murnidayanti (Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2026

Abstract

Implementasi sistem Coretax merupakan momentum krusial dalam transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia, khususnya dalam mengoptimalkan pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN berbasis sistem Coretax pada Kantor Konsultan Pajak (KKP) Asmadi & Rekan, mengevaluasi kesesuaian proseduralnya terhadap regulasi, serta memetakan peran dan kendala operasional yang dihadapi di lapangan. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, data dihimpun melalui observasi partisipatif, wawancara, dan studi dokumentasi formal selama periode magang. Hasil riset menunjukkan bahwa integrasi modul e-Faktur ke dalam ekosistem Coretax memberikan efisiensi tinggi serta akurasi validasi data transaksi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara yuridis, alur kerja yang diterapkan KKP Asmadi & Rekan telah sepenuhnya selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Meskipun demikian, aspek literasi teknis pengguna dan stabilitas sinkronisasi server terpusat masih menjadi hambatan operasional yang memerlukan mitigasi lebih lanjut.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jiek

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan (JIEK) bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian ilmiah, kajian konseptual, dan analisis empiris di bidang ekonomi dan keuangan yang berkontribusi terhadap pengembangan teori, praktik, serta kebijakan ekonomi. Jurnal ini menjadi wadah akademik bagi dosen, ...