Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yang bersifat final dengan menggunakan sistem Coretax di Kantor Konsultan Pajak Nurlena, Charles, dan Rekan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif berdasarkan observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi selama kegiatan magang periode Februari–April 2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan yang bersifat final melalui Coretax dilakukan secara terstruktur meliputi persiapan dokumen laporan keuangan, login ke sistem, pembuatan konsep SPT, pengisian induk dan lampiran, hingga penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Sistem Coretax memberikan kemudahan dan efisiensi administrasi perpajakan secara terintegrasi. Kondisi nihil pada SPT Tahunan Badan yang bersifat final terjadi apabila seluruh penghasilan telah dikenakan PPh Final sehingga tidak terdapat pajak kurang bayar maupun lebih bayar, namun kewajiban pelaporan tetap wajib dilaksanakan.
Copyrights © 2026