Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penggunaan jasa angkutan pada Perum BULOG Kantor Wilayah Jambi serta kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi yang mencakup data primer serta data sekunder dari dokumen perusahaan dan arsip transaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemotongan PPh Pasal 23 telah dilaksanakan melalui tahapan verifikasi dokumen, penentuan objek pajak, perhitungan pajak berdasarkan jumlah bruto di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemotongan saat pembayaran, penerbitan bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi, serta penyetoran dan pelaporan secara terpusat oleh Perum BULOG Pusat. Jasa angkutan diklasifikasikan sebagai jasa freight forwarding yang dikenai tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% karena penyedia jasa memiliki NPWP. Seluruh mekanisme telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga mendukung kepatuhan perpajakan perusahaan.
Copyrights © 2026