Penelitian ini bertujuan menganalisis prosedur penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) keluaran dan PPN masukan pada transaksi pembelian dan penjualan beras serta mengidentifikasi kendala dan upaya penyelesaiannya di PERUM BULOG Kantor Wilayah Jambi. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPN keluaran diterapkan melalui penerbitan Faktur Pajak berkode transaksi 08 sebagai fasilitas PPN Dibebaskan, sementara DPP dan nilai PPN tetap dicantumkan untuk memenuhi administrasi perpajakan. PPN masukan diterapkan berdasarkan status pemasok sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau non-PKP. Seluruh dokumen perpajakan direkonsiliasi dan dilaporkan secara terpusat oleh Kantor Pusat PERUM BULOG. Kendala utama berupa keterlambatan penerimaan Faktur Pajak dari pemasok PKP diatasi melalui koordinasi intensif. Secara keseluruhan, penerapan PPN telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Copyrights © 2026