Pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui pajak restoran. Penelitian ini bertujuan menganalisis prosedur pemungutan pajak restoran, kendala yang dihadapi, serta upaya optimalisasi penerimaan pajak restoran pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan pajak restoran menerapkan sistem self-assessment melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), verifikasi data, penetapan pajak, dan pembayaran melalui bank yang ditunjuk. Kendala utama meliputi rendahnya kepatuhan wajib pajak, pengawasan yang belum optimal, serta ketidaksesuaian pelaporan omzet usaha. Upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi perpajakan, peningkatan pengawasan, pemutakhiran data wajib pajak, dan penerapan sanksi administratif. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak restoran serta kontribusinya terhadap PAD Kota Jambi.
Copyrights © 2026