Putusan World Trade Organization (WTO) atas sengketa DS-592 antara Uni Eropa dan Indonesia menyatakan bahwa kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia bertentangan dengan ketentuan Pasal XI:1 GATT 1994, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum terhadap keberlanjutan kebijakan hilirisasi nikel nasional. Ketidakpastian ini memunculkan dilema antara kepatuhan terhadap komitmen internasional dan perlindungan kedaulatan atas pengelolaan sumber daya alam. Sebagai respons atas dilema tersebut, strategi diplomasi ekonomi melalui skema Preferential Trade Agreement (PTA) dapat dijadikan sebagai jalur alternatif yang strategis. PTA memungkinkan Indonesia menjalin kerja sama dagang bilateral atau regional dengan memberikan preferensi tarif, tanpa secara langsung melanggar prinsip-prinsip dasar WTO. Artikel ini menganalisis bagaimana PTA dapat menjadi solusi diplomatik atas sengketa kebijakan hilirisasi nikel, dengan memanfaatkan potensi perjanjian seperti Indonesia–Pakistan PTA dan Indonesia–Mozambik PTA. Artikel ini menunjukkan bahwa PTA tidak hanya mampu memperkuat kerja sama perdagangan, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus menjaga komitmen dalam sistem perdagangan global yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025