Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di Kabupaten Bone. Kebijakan ini secara esensial bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang komprehensif, implementasinya belum optimal karena berbagai hambatan, termasuk keterbatasan SDM dan kompetensi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), rendahnya literasi perlindungan anak, lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah, serta ketiadaan anggaran khusus untuk program pelatihan dan pemulihan korban. Oleh karena itu, direkomendasikan perlunya pembentukan Satgas PPKSP, penyediaan alokasi anggaran spesifik, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk memastikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dapat berjalan efektif sebagai instrumen perlindungan anak yang nyata dan bukan sekadar norma tertulis.
Copyrights © 2025