Jurnal Hukum Positum
Vol. 10 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Positum

Amnesti dan Abolisi Wajah Baru Reformasi Hukum atau Ancaman Politisasi Hukuman

Herry Rosdyanto (Universitas Siber Muhammadiyah)
Moh. Lubsi Tuqo Romadhan (Universitas Siber Muhammadiyah)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2025

Abstract

Amnesti dan abolisi adalah instrumen hukum yang berada dalam lingkup hak prerogatif Presiden sebagaimana ditegaskan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Secara ideal, keduanya diposisikan untuk kepentingan rekonsiliasi nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, penerapan di Indonesia menunjukkan adanya dominasi kepentingan politik dalam praktiknya. Sejarah memperlihatkan bahwa amnesti dan abolisi lebih banyak dipergunakan sebagai kebijakan politik daripada instrumen yuridis murni. Situasi ini diperparah dengan belum diperbaruinya kerangka hukum, terutama masih digunakannya UU Darurat No. 11 Tahun 1954, sehingga menciptakan ketidakjelasan norma dan potensi penyalahgunaan. Fenomena tersebut tampak jelas pada kasus Baiq Nuril (2019) hingga isu aktual berupa amnesti bagi Hasto Kristiyanto serta abolisi terhadap Tom Lembong (2025) yang menimbulkan kontroversi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta studi kasus. Hasil analisis menegaskan bahwa pembaruan hukum dan mekanisme pengawasan yang lebih transparan merupakan langkah penting agar amnesti dan abolisi tetap berfungsi sebagai instrumen hukum yang menjunjung asas keadilan, kepastian, serta kemanfaatan, bukan semata sebagai alat kompromi politik.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

positum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ruang lingkup Jurnal Hukum Positum adalah penulisan ilmiah dan hasil penelitian di bidang ...