Ketersediaan energi listrik merupakan salah satu faktor utama dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi. Di Provinsi Kalimantan Barat, masih terdapat berbagai tantangan dalam pemerataan akses listrik, khususnya di wilayah terpencil dan perbatasan. Oleh karena itu, peran PT PLN (Persero) sebagai penyelenggara ketenagalistrikan menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai penyedia layanan publik, tetapi juga sebagai instrumen law as social control yang berfungsi membentuk kesadaran hukum masyarakat dalam penggunaan tenaga listrik secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagalistrikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan energi nasional. Pelaksanaan kegiatan pengabdian dilakukan melalui metode sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta edukasi mengenai hak dan kewajiban pelanggan listrik. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya penggunaan tenaga listrik secara legal, bahaya penyalahgunaan instalasi listrik, pencegahan pencurian tenaga listrik, serta peran masyarakat dalam mendukung keberlangsungan sistem ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai fungsi PT PLN (Persero) sebagai pelaksana kebijakan negara yang tidak hanya menyediakan layanan kelistrikan, tetapi juga menjalankan fungsi pengendalian sosial melalui penerapan norma hukum, edukasi publik, dan penegakan aturan di bidang ketenagalistrikan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan di bidang ketenagalistrikan. Masyarakat semakin memahami bahwa penggunaan listrik secara aman, legal, dan bertanggung jawab merupakan bagian dari kontribusi dalam menjaga ketahanan serta kedaulatan energi nasional. Melalui sinergi antara PT PLN (Persero), pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat, diharapkan tercipta budaya hukum yang mendukung penyelenggaraan ketenagalistrikan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu mendorong terwujudnya pemerataan akses energi listrik di Provinsi Kalimantan Barat.
Copyrights © 2026