Transformasi digital administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax Administration System (Coretax) merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Namun, sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih mengalami kendala dalam memahami penggunaan sistem tersebut akibat keterbatasan literasi digital dan pengetahuan perpajakan. Artikel ini bertujuan mengkaji konsep SmartTax Core Solution sebagai inovasi layanan konsultasi pajak berbasis digital yang mampu mendukung implementasi Coretax pada sektor UMKM. Penelitian menggunakan metode literature review dengan menganalisis berbagai jurnal ilmiah, buku, regulasi perpajakan, dan publikasi pemerintah yang berkaitan dengan transformasi digital, layanan perpajakan elektronik, inovasi bisnis jasa, serta kepatuhan wajib pajak. Hasil kajian menunjukkan bahwa SmartTax Core Solution mampu mengintegrasikan layanan konsultasi daring, pendampingan pelaporan pajak, dashboard monitoring perpajakan, edukasi digital, serta sistem pengingat otomatis dalam satu ekosistem layanan. Konsep ini berpotensi meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus membuka peluang bisnis jasa digital yang inovatif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026