Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan mekanisme pemberian restitusi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Restitusi merupakan hak korban yang bertujuan memberikan pemulihan atas kerugian yang dialami, baik materiil maupun immateriil. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan restitusi masih menghadapi berbagai hambatan, seperti ketidakefisienan mekanisme, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, serta minimnya implementasi dalam putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap Undang-Undang, literatur hukum, dan analisis putusan pengadilan terkait restitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan restitusi diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 31 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2018, dan PERMA No. 1 Tahun 2022. Dalam Putusan No. 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr, hakim menetapkan restitusi kepada korban berdasarkan penilaian LPSK, meskipun hanya mencakup kerugian ekonomi berupa kehilangan penghasilan. Mekanisme restitusi dilakukan sejak tahap penyidikan melalui korban, penyidik, atau LPSK untuk penilaian kerugian, kemudian diajukan jaksa dalam tuntutan agar dipertimbangkan hakim. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan peran aparat penegak hukum dan LPSK, serta pembentukan dana talangan negara guna menjamin pemulihan korban secara optimal dan mendukung keadilan restoratif yang berpihak pada korban TPPO
Copyrights © 2025