SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
Vol 12, No 1: Juni 2026

Analisis Yuridis Keabsahan KMK No. 1112 Tahun 2022 tentang Klaim Biaya Pasien Covid-19 Berdasarkan Asas Non-Retroaktif

Anton Sudarto (Magister Hukum Kesehatan, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
Eko Nurmardiyansyah (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
Sukini Sukini (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1112 Tahun 2022 tentang Klaim Biaya Pasien Covid-19 ditinjau dari Asas Non-Retroaktif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan politik hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan menggunakan metode silogisme deduktif, yaitu menarik kesimpulan khusus dari proposisi umum yang kebenarannya telah diyakini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KMK Nomor 1112 Tahun 2022 merupakan peraturan teknis yang diterbitkan Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang di bidang keuangan negara. Penerapan asas non-retroaktif dalam KMK tersebut dapat dikualifikasi sebagai bentuk diskresi pejabat pemerintahan yang bertujuan mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan umum. Berdasarkan aspek kewenangan, prosedur, dan substansi serta berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, KMK Nomor 1112 Tahun 2022 dinyatakan sah secara hukum.Abstract: This study aims to analyze the validity of Minister of Finance Decree No. 1112 of 2022 on Covid-19 Patient Cost Claims based on the Non-Retroactive Principle. This research employs normative legal research with statutory, conceptual, and legal politics approaches. Primary and secondary legal materials were used as data sources. The analysis applies deductive syllogism reasoning, deriving specific conclusions from established general propositions. The findings reveal that MoF Decree No. 1112/2022 is a technical regulation issued by the Minister of Finance as the authorized official in state financial affairs. The application of the non-retroactive principle in the decree can be classified as governmental discretion intended to fill legal gaps, provide legal certainty, and overcome governmental stagnation for public interest. Based on authority, procedure, substance, and the General Principles of Good Governance, MoF Decree No. 1112/2022 is legally valid.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

shk

Publisher

Subject

Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of ...