Penelitian ini menganalisis kegagalan penerapan Kode Etik Akuntan Publik dalam kasus manipulasi laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) serta implikasinya terhadap transparansi pasar modal Indonesia. Menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) berbasis kerangka PRISMA, penelitian ini mengkaji artikel terpilih, dokumen audit investigasi, dan regulasi OJK periode 2017–2023. Hasil penelitian mengungkap bahwa manipulasi sistematis dilakukan melalui tiga strategi: (1) penggelembungan piutang usaha dan persediaan senilai Rp4 triliun, (2) pencatatan pendapatan fiktif Rp662 miliar, dan (3) pembukuan ganda untuk menutupi kondisi keuangan riil. Pelanggaran kode etik oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terlibat, terutama terkait independensi (hubungan perikatan 12 tahun), objektivitas (kegagalan deteksi 112 transaksi mencurigakan), dan kompetensi profesional (audit investigasi ilegal oleh EY), memperparah krisis kepercayaan investor. Dampak sistemik mencakup kerugian investor Rp3,2 triliun, penurunan Investor Confidence Index (ICI) sebesar 29 poin, serta kredit macet perbankan senilai Rp52 miliar. Temuan teoritis mengonfirmasi fraud diamond theory dengan menambahkan dimensi capability (kemampuan teknis rekayasa sistem) sebagai faktor katalis kecurangan. Penelitian merekomendasikan reformasi kebijakan berbasis tiga pilar: (1) pemendekan masa perikatan auditor menjadi 3 tahun, (2) integrasi teknologi blockchain dan AI-driven anomaly detection, serta (3) penguatan pendidikan etika profesi berbasis kasus. Implikasi praktis menekankan pentingnya sinergi antara regulator, profesi akuntan, dan pelaku bisnis dalam membangun ekosistem pelaporan keuangan yang resisten terhadap manipulasi. Studi ini berkontribusi pada literatur forensic accounting dengan menawarkan perspektif kontekstual tentang dinamika kecurangan keuangan di pasar modal emerging markets.
Copyrights © 2025