Penelitian ini bertujuan menjelaskan implementasi kebijakan revitalisasi PKL di Shelter Manahan Solo berdasarkan teori Ripley dan Franklin, kemudian di analisis proses implementasi kebijakan revitalisasi menggunakan teori kebijakan George C. Edwards III, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling, meliputi Dinas Perdagangan, organisasi paguyuban PKL, serta pedagang yang terdampak relokasi. Validitas data diuji melalui triangulasi sumber, dan analisis data dilakukan menggunakan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan revitalisasi telah dijalankan melalui sosialisasi, pendataan pedagang, proses relokasi bertahap, serta penyediaan fasilitas di shelter baru. Evaluasi implementasi kebijakan penataan PKL di Shelter Manahan Solo menunjukkan efektivitas yang cukup tinggi. Kepatuhan pedagang meningkat berkat manfaat fisik yang dirasakan dan dukungan regulasi, sementara rutinitas operasional seperti pengaturan shift, pembayaran retribusi, dan koordinasi rutin mulai terbangun meski masih ditemui inkonsistensi. Dari aspek kinerja, kawasan menjadi lebih tertata dan menarik pengunjung, walaupun manfaat ekonomi belum merata. Namun, ditemukan beberapa kendala, seperti kurangnya tempat sementara bagi pedagang selama pembangunan, keterbatasan kapasitas lapak, sosialisasi yang belum merata, serta pembagian lapak yang dinilai belum sepenuhnya adil. Faktor komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi berpengaruh signifikan terhadap tingkat efektivitas implementasi. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan revitalisasi PKL di Shelter Manahan Solo belum sepenuhnya optimal dan masih memerlukan peningkatan dalam aspek koordinasi, konsistensi komunikasi, serta penyediaan sarana pendukung yang memadai.
Copyrights © 2026