Hak paten di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, bertujuan untuk memajukan inovasi dan melindungi hak-hak penemu. Meski begitu, penerapannya masih dihadapkan pada berbagai kendala, mulai dari aspek regulasi, tingkat pemahaman publik, hingga penegakan hukum. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, penting untuk mengkaji sudut pandang Islam terkait perlindungan hak kekayaan intelektual. Artikel ini menganalisis peraturan hak paten di Indonesia, membandingkannya dengan kaidah-kaidah Islam, dan mengulas beberapa kasus paten. Studi ini menggunakan metode normatif serta rujukan literatur hukum untuk menyoroti titik temu dan hambatan antara hukum positif dan hukum Islam dalam konteks perlindungan hak paten.
Copyrights © 2025