Dalam era bisnis digital, perlindungan merek dagang memiliki peran penting dalam menjaga identitas dan daya saing perusahaan. Seiring berkembangnya platform digital seperti e-commerce dan media sosial, pelanggaran merek dagang semakin marak, termasuk pemalsuan, pencatutan, dan pencurian identitas. Makalah ini menganalisis urgensi perlindungan merek, jenis-jenis pelanggaran yang terjadi di platform digital, serta efektivitas regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2016. Studi ini menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, seperti rendahnya literasi hukum dan keterbatasan akses dalam proses pendaftaran merek. Berbagai strategi ditawarkan, antara lain pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dan blockchain, peningkatan edukasi publik, reformasi hukum, serta kolaborasi multipihak. Penguatan perlindungan merek sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan menciptakan persaingan yang adil dalam ekonomi digital Indonesia.
Copyrights © 2025