Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya e-commerce sebagai bentuk modern dari transaksi jual beli yang menawarkan kemudahan dan efisiensi. Namun, model perdagangan ini juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait perlindungan konsumen. Artikel ini membahas perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce dari perspektif hukum positif Indonesia, pandangan para ahli, serta perspektif ajaran Islam. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penulis menemukan bahwa perlindungan konsumen di e-commerce masih belum maksimal, ditandai dengan lemahnya pengawasan, ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen, serta belum sinkronnya peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu, perspektif Islam menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan perlindungan dari unsur gharar dan riba dalam transaksi daring. Kajian ini merekomendasikan peningkatan literasi hukum, penguatan regulasi, serta penerapan prinsip syariah dalam e-commerce guna menjamin hak-hak konsumen secara menyeluruh.
Copyrights © 2025