Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia melalui pendekatan deskriptif normatif, serta mengkaji prinsip-prinsip ketenagakerjaan dalam perspektif Islam. Berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja 2020 dianalisis dari sisi substansi dan implementasinya dalam realitas sosial ekonomi. Di sisi lain, pendekatan Islam memberikan perspektif moral terhadap hubungan kerja yang berkeadilan. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun peraturan ketenagakerjaan sudah cukup komprehensif, implementasinya belum optimal. Ketimpangan antara pekerja formal dan informal, serta ketidakpastian kerja akibat sistem kontrak, menjadi masalah utama. Perspektif Islam menekankan keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja sebagai manusia. Kajian ini merekomendasikan penguatan pengawasan regulasi serta integrasi nilai-nilai etis ke dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Copyrights © 2025