Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia telah membuka peluang besar bagi para kreator untuk memonetisasi karya digital melalui berbagai platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Namun, peningkatan aktivitas ini tidak sejalan dengan sistem perlindungan hak cipta yang memadai. Artikel ini membahas tantangan utama yang dihadapi dalam perlindungan hak cipta, seperti rendahnya kesadaran hukum di kalangan kreator, lemahnya penegakan hukum, serta ketidaksesuaian kebijakan platform global dengan regulasi nasional. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis data sekunder, penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan hukum dan struktur kelembagaan yang menghambat perlindungan hak kreator digital. Hasil kajian menunjukkan perlunya pembaruan kebijakan, edukasi hukum bagi kreator, dan peningkatan peran aktif pemerintah serta platform digital dalam menegakkan hak cipta di era ekonomi kreatif digital.
Copyrights © 2025