Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dispensasi hak keperdataan anak yang terlahir dari pernikahan yang tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA). Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif mengumpulkan data dari Kantor Capil Kota Makassar tentang dispensasi hak keperdataan anak yang terlahir dari pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) peneliti, (2) Pedoman Wawancara, dan (3) Alat Perekam, seperti kamera atau handphone. Kemudian data dianalisis dengan teknik analisis kualitatif dimulai dengan mereduksi data, penyajian data, dan verifikasi data atau sampai pada penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Maret-April 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) ialah secara umum yakni sah dan mendapatkan perlakuan yang sama misal dalam pengurusan akta kelahiran (keperdataan). Adapun dispensasi hak keperdataan anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yakni dalam hal kepemilikan akta kelahiran semua sama, yang berbeda hanya pada persyaratan dan dokumen tambahan karena permasalahan yakni tidak dilampirkan buku nikah maka diberikan disepensasi akan hal tersebut dengan prosedur dan dokumen yang poin utamanya adalah penggunaan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yaitu Formulir F-2.04 digunakan sebagai pengganti buku nikah
Copyrights © 2026