Penelitian ini dilatarbelakangi oleh potensi besar komoditas rumput laut di Dusun Bajoe, Desa Rea. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pemasaran rumput laut berdasarkan perspektif ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif, dokumentasi, dan wawancara mendalam kepada petani rumput laut, pengepul, serta tokoh masyarakat. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Strategi pemasaran rumput laut di Dusun Bajoe telah berjalan sesuai prinsip syariah, yakni menekankan keadilan, amanah, dan keterbukaan. Pemasaran dilakukan langsung antara petani dan pengumpul lokal sehingga terhindar dari praktik yang merugikan, sesuai dengan prinsip al-buyu’, bebas dari penipuan (gharar) maupun spekulasi (maisir).
Copyrights © 2025