Sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia yang berakar pada tradisi civil law menempatkan kepastian hukum sebagai asas utama dalam hubungan industrial. Dalam konteks pemutusan hubungan kerja (PHK), kepastian hukum diwujudkan melalui pengaturan normatif mengenai hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Namun, uang pisah sebagai bentuk kompensasi bagi pekerja yang mengundurkan diri, melakukan pelanggaran bersifat mendesak, atau terkena PHK karena alasan tertentu masih diatur secara terbatas dalam kaidah hukum otonom (perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama) dan tidak memiliki formulasi besaran yang pasti. Kondisi ini melahirkan paradoks keadilan, di satu sisi hukum menjamin kepastian melalui regulasi tertulis, namun di sisi lain, menyerahkan penentuan uang pisah kepada kebijakan otonom perusahaan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan uang pisah dalam ranah hukum publik sebagai instrumen tanggung jawab sosial perusahaan dan perwujudan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan prinsip keadilan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan uang pisah secara proporsional dan terukur dalam kerangka hukum publik akan memperkuat perlindungan hukum pekerja sekaligus mendorong tanggung jawab moral dan sosial perusahaan. Dengan mendasarkan pada asas kepatutan, kelayakan, dan keadilan sosial, perlu dilakukan reformulasi terhadap pengaturan uang pisah sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Reformulasi ini diharapkan mampu mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sebagai refleksi nyata dari nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila.
Copyrights © 2025