Dalam praktiknya, penerapan perjanjian kerja dinas kerap menimbulkan beragam penafsiran ketika muncul sengketa antara pengusaha dan pekerja. Sebagian kalangan menganggapnya sebagai bagian dari perselisihan hubungan industrial, sementara pihak lain memandangnya sebagai perselisihan perdata umum yang bersumber dari perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan perjanjian ikatan dinas serta solusi untuk mengatasi konflik yang terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan penelitian berasal dari hukum primer, sekunder, dan tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan penelitian, sedangkan alat penelitian melalui studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi kekosongan hukum dalam penyelesaian sengketa perjanjian ikatan dinas sehingga menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan mengadili pengadilan. Hal ini terbukti dari adanya putusan pengadilan yang menolak untuk mengadili sengketa ikatan dinas melalui peradilan perdata dengan alasan bahwa kompetensi absolut penyelesaiannya berada pada Pengadilan Hubungan Industrial. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya regulasi konkret dan komprehensif agar penyelesaian sengketa ikatan dinas dapat dilaksanakan secara jelas, konsisten, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2025