Sistem jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia (PMI) mencakup perlindungan sosial yang dijamin oleh undang-undang, bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan hak-hak PMI. Sistem ini merupakan amanat dari UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk menjamin kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk PMI. Jaminan sosial terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk UU No. 18 Tahun 2017 dan Permenaker No. 4 Tahun 2023. Namun, bagaimana penerapan kebijakan pemerintah terkait jaminan sosial bermanfaat bagi PMI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang menerapkan prosedur inventarisasi data, telaah, analisis, dan pengertian terkait instrumen perundang-undangan dan peraturan sebagai bentuk hukum positif yang memberikan perlindungan bagi masyarakatnya. Penelitian deskriptif analisis ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan serta menelaah relasi antara asas, konsep, dan lain-lain secara ilmiah dalam suatu ranah ilmu serta berfokus pada permasalahan yang terjadi, dengan cara menganalisis data serta fenomena yang relevan dan menjabarkannya secara deskriptif. Realitas penyelenggaraan sosial dihadapkan pada berbagai tantangan dalam regulasi, akses, dan kebijakan pemberi kerja yang mempengaruhi pekerja migran Indonesia (PMI). Walaupun terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti ketidakselarasan regulasi dan akses yang terbatas, upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan manfaat jaminan sosial bagi PMI terus dilakukan, dengan harapan dapat mengurangi risiko dan memperbaiki standar hidup mereka di luar negeri.
Copyrights © 2025