Pelindungan awak kapal perikanan migran Indonesia merupakan mandat penting dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Pengaturan tersebut juga menyebutkan pendekatan multi-institusi. Namun pendekatan multi- institusi belum berjalan secara optimal dikarenakan dualisme sistem perizinan dalam penempatan Awak Kapal Perikanan Migran (AKP) serta terlambatnya penerbitan peraturan turunan Undang-Undang 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk penempatan AKP Migran. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi kebijakan serta optimalisasi pelaksanaan pelindungan AKP Migran dengan pendekatan multi-institusi, serta. Penelitian ini menggunakan yuridis normatife dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual serta regulasi terkait penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan migran. Selain itu, penelitian ini dilengkapi dengan pendekatan yuridis empiris melalui studi kasus dan data instansi terkait guna mengevaluasi implementasi pendekataan multi-institusi dilapangan.
Copyrights © 2025