Amanat mengenai pelindungan terhadap anak buah kapal (ABK) yang meliputi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini merupakan jawaban adanya upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada para anak buah kapal yang selama ini bayak kasus dan sangat menuntut kehadiran Negara terkait legalitas kelembagaan, sistem rektuitmen serta penyiapan kompetensi demi memberikan perlindungan calon pekerja migran sektor kelautan dan perikanan. Permasalahan masih sulitnya penyelesaian dalam penanganan kasus akibat tidak jelasnya tata kelola penempatan dan perlindungan masih minim.Sedangkan pada saat yang bersamaan, praktek pengiriman para ABK ke luar negeri terus berjalan dan tidak terdata dalam sistem yang dikelola oleh Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sehingga negara mengalami kesulitan untuk memberikan pelindungan terhadap ABK yang bekerja di luar negeri. Diperlukan tata kelola yang baik dan sinergitas antar instansi lembaga yang terlibat dalam penempatan pelindungan pekerja migran Indonesia.Aturan turunan mengenai penempatan dan pelindungan ABK PP Nomor 22 Tahun 2022 harapannya dapat memberikan pelindungan optimal dari carut marutnya permasalahan ABK, dengan membangun sistem pengawasan berbasis teknologi melalui integrasi database penempatan, tracking digital kapal, standardisasi kontrak kerja internasional, serta peningkatan kapasitas diplomatik dalam penanganan kasus lintas negara.
Copyrights © 2025