Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja perempuan hamil merupakan bentuk pelanggaran hak maternitas yang mencerminkan lemahnya implementasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak maternitas dalam konteks PHK pekerja perempuan hamil berdasarkan perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (UU KIA), serta untuk menilai kedudukan lex specialis antara kedua regulasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan terhadap hak maternitas telah diatur secara komprehensif melalui UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023) yang melarang PHK terhadap pekerja perempuan hamil dan menjamin hak cuti melahirkan dengan upah penuh. Sementara itu, UU KIA tidak dapat dikategorikan sebagai lex specialis karena tidak mengatur hubungan industrial secara spesifik, tidak memiliki mekanisme pengawasan, serta tidak menetapkan sanksi yang tegas. Secara empiris, implementasi perlindungan maternitas masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum pengusaha, dan ketimpangan relasi kekuasaan antara pekerja dan pemberi kerja. Oleh karena itu, reformasi hukum ketenagakerjaan perlu diarahkan pada penguatan aspek implementatif, harmonisasi regulasi lintas sektor, dan penegakan hukum yang responsif terhadap keadilan gender. Perlindungan hak maternitas harus ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama antara negara, dunia usaha, dan masyarakat guna mewujudkan hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025