Penelitian ini ingin melihat bagaimana prinsip-prinsip Good Governance, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas, diterapkan di Desa Moain, Kabupaten Maluku Barat Daya. Penelitian ini juga ingin megetahui bagaimana penerapan prinsip-prinsip tersebut mempengaruhi efektivitas pengelolaan dana desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data melalui observasi, diskusi terarah, dan dokumentasi laporan keuangan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Moain telah melakukan partisipasi dan responsivitas dengan baik melalui Musyawarah Desa yang disesuaikan dengan potensi lokal agrowisata. Akuntabilitas juga meningkat setelah adanya kegiatan sosialisasi regulasi Permendagri No. 20 Tahun 2018. Namun, efektivitas pengelolaan dana desa masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam penguasaan teknologi informasi keuangan dan kendala geografis wilayah kepulauan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meningkatkan literasi regulasi dan digitalisasi administrasi sangat penting untuk mengoptimalkan efektivitas dana desa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Copyrights © 2026