Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis budaya lokal merupakan salah satu langkah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi desa sekaligus mempertahankan nilai-nilai budaya masyarakat. Desa Pageralang memiliki potensi UMKM yang cukup beragam, namun masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha serta belum optimal dalam pengelolaan identitas produk dan kegiatan promosi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha serta memberikan pendampingan dalam proses perizinan usaha sebagai bagian dari upaya revitalisasi desa. Metode pelaksanaan meliputi observasi, sosialisasi, pendampingan, dan penguatan branding produk. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha, bertambahnya jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB, serta adanya perbaikan identitas produk dan kegiatan promosi yang mendukung pengembangan UMKM di Desa Pageralang.
Copyrights © 2026