Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum para pihak, mekanisme pengawasan, dan bentuk pertanggungjawaban hukum dalam dugaan keterbukaan akses dokumen pelamar pada rekrutmen Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis, sedangkan pemberitaan dan dokumen pengumuman rekrutmen diperlakukan sebagai bahan pendukung yang tidak menggantikan hasil pemeriksaan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unit penyelenggara rekrutmen secara fungsional dapat berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi sekaligus Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik, sedangkan penyedia layanan penyimpanan hanya dapat dikualifikasikan sebagai Prosesor Data Pribadi berdasarkan hubungan faktual dan kontraktualnya. Konfigurasi akses terbuka, apabila terbukti, mengindikasikan ketidaksesuaian dengan kewajiban keamanan, kerahasiaan, pengawasan, pencegahan akses tidak sah, dan akuntabilitas. Pertanggungjawaban dapat mencakup tindakan korektif dan notifikasi insiden, sanksi administratif, gugatan ganti rugi, disiplin aparatur, serta pidana apabila unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum terpenuhi. Temuan ini menegaskan bahwa legitimasi pemrosesan untuk rekrutmen tidak menghapus kewajiban menerapkan privacy by design dan privacy by default.
Copyrights © 2026